You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Melanggar Jam Operasional Tiga Tempat Usaha di Kecamatan Koja Disanksi
photo Suparni - Beritajakarta.id

Tiga Tempat Usaha di Kecamatan Koja Disanksi

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Koja, Jakarta Utara, memberikan sanksi kepada tiga tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan (prokes) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1.

Pengawasan prokes dan operasional tempat usaha selama pandemi belum berakhir

Kepala Satpol PP Kecamatan Koja Jakarta Utara, Roslely Tambunan mengatakan, pengawasan dilakukan pada Minggu (21/11) malam hingga Senin (22/11) dini hari di kawasan Jalan Kramat Jaya, Jalan Raya Sindang, Jalan Raya Cilincing, Jalan Haji Murtado dan Jalan Cibanteng.

"Dari enam tempat usaha, tiga ditemukan pelanggaran. Satu kedai kopi disanksi penyegelan 1x24 jam, satu tempat permainan game online disegel 3x24 jam dan satu tempat angkringan diberikan teguran tertulis," ujarnya, Senin (22/11).

Pengawasan Prokes di Tanjung Priok Tak Temukan Pelanggaran

Menurutnya, dalam pengawasan prokes dan operasional tempat usaha tersebut dikerahkan sebanyak 17 personel Satpol PP Kecamatan dibantu Satpol PP kelurahan dan jajaran Polsek Koja.

"Kita masih terus lakukan pengawasan prokes dan operasional tempat usaha selama pandemi belum berakhir. Kita tidak ingin masyarakat lengah, semua masih harus disiplin," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ketua RT di Gandaria Utara Ini Tak Henti Berinovasi

    access_time16-05-2026 remove_red_eye6295 personTiyo Surya Sakti
  2. Dinkes Monitoring Kasus Hantavirus, Waspadai Penularan

    access_time18-05-2026 remove_red_eye1916 personDessy Suciati
  3. Sudin LH Jaktim Olah 3,4 Ton Sampah Organik Jadi Pakan Maggot dan Kompos

    access_time18-05-2026 remove_red_eye1793 personNurito
  4. Pramono Bakal Lantik 891 Pejabat Pemprov DKI Hari Ini

    access_time20-05-2026 remove_red_eye1561 personDessy Suciati
  5. Pemkot Jakbar Gelar Kerja Bakti Serentak di 56 Kelurahan

    access_time17-05-2026 remove_red_eye1287 personBudhi Firmansyah Surapati